• News

Hukuman Mati 3 Pengunjuk Rasa Soal Pembunuhan Seorang Paramiliter Basiji Iran Dibatalkan

Asrul | Rabu, 04/01/2023 04:04 WIB
Hukuman Mati 3 Pengunjuk Rasa Soal Pembunuhan Seorang Paramiliter Basiji Iran Dibatalkan Unjuk rasa di Iran (Foto file - Anadolu Agency)

Teheran - Iran telah diguncang oleh protes yang meluas dalam beberapa bulan terakhir setelah seorang wanita meninggal dalam tahanan polisi. 

Dalam aksi demo tersebut polisi sempat menahan tiga orang pengunjuk rasa dan dibawa ke pengadilan tinggi Iran. Hasil sidang tersebut sempat membuat geger lantaran hukuman yang didapati ketiga pengunjuk rasa tersebut adalah hukuman mati.

Namun tak berselang lama, Pengadilan tinggi Iran telah membatalkan hukuman mati tiga pengunjuk rasa sehubungan dengan pembunuhan seorang paramiliter Basiji bulan lalu.

Amir Hashemi, kepala departemen hubungan masyarakat kehakiman pada Selasa bahwa pengadilan tertinggi menerima banding dari tiga pengunjuk rasa sambil menegakkan hukuman terhadap dua orang lainnya.

Hukuman mati terhadap Hamid Qara Hasanlou, Hossein Mohammadi, dan Reza Aria dibatalkan karena adanya "kekurangan dalam penyelidikan," kata Amir.

Pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan ulang terhadap ketiga terdakwa dan penyelesaian penyelidikan.

Namun, hukuman terhadap dua lainnya - Mohammad Mahdi Karami dan Seyyed Mohammad Hosseini - ditegakkan di bawah Pasal 469 KUHP negara itu.

Mahkamah Agung juga memerintahkan pengadilan ulang terhadap 11 pengunjuk rasa lainnya yang telah dijatuhi hukuman penjara.

Rohullah Ajamian, Basiji paramiliter berusia 27 tahun, dibunuh dengan senjata tajam oleh sekelompok pengunjuk rasa pada awal November di kota Karaj, ibu kota provinsi tengah Alborz.

Video dan foto penyerangan itu beredar luas di media sosial.

Kejaksaan melakukan persidangan yang disiarkan televisi terhadap para terdakwa, di mana para terdakwa utama menggambarkan detail grafis dari insiden yang menyebabkan kematian Ajamian.

Awal bulan lalu, juru bicara kehakiman Masoud Setayeshi mengatakan 16 orang telah dipanggil dalam kasus tersebut, lima di antaranya dijatuhi hukuman mati dan 11 hukuman penjara.

Hukuman mati dijatuhkan untuk "korupsi" serta "kejahatan terhadap keamanan" dan "mengganggu ketertiban umum," kata juru bicara pengadilan.

Iran telah diguncang oleh protes yang meluas dalam beberapa bulan terakhir, dipicu oleh kematian seorang wanita muda, Mahsa Amini, dalam tahanan polisi pada pertengahan September.

Protes yang telah berlangsung selama berbulan-bulan diwarnai dengan kekerasan. Para pejabat mengatakan sedikitnya 200 orang tewas dalam kerusuhan itu. Kelompok hak asasi manusia asing memperkirakan korban tewas lebih dari 450 orang.

Sejauh ini, dua orang telah dieksekusi sehubungan dengan protes tersebut, sementara sedikitnya delapan orang terpidana mati, termasuk Karami dan Hosseini. dilansir AA

FOLLOW US