• Info DPR

DPR Keluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023

Yahya Sukamdani | Senin, 12/12/2022 13:14 WIB
DPR Keluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023 Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: dpr

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Adapun agenda Raker tersebut adalah dalam rangka membahas kembali Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2023. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU LLAJ yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 kini resmi dikeluarkan dikarenakan mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.

Diketahui, sebelumnya, terdapat empat fraksi yang mengatakan tidak setuju dan lima fraksi yang setuju RUU LLAJ masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, dalam perkembangan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), tambah Supratman, terdapat perubahan komposisi.

“Yang pertama, adalah sikap Fraksi Golkar yang menarik diri dari usulan rancangan undang-undang ini. Yang kedua, juga PDI-Perjuangan meminta untuk dimasukkan menjadi rancangan usulan pemerintah. Namun demikian tentu sikap ini nanti akan kita serahkan kepada pemerintah," ujar Supratman, Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, empat fraksi yang tidak menyetujui RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan yang sebelumnya setuju, dalam Raker tersebut mengatakan ketidaksetujuan untuk memasukan RUU LLAJ tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Kemudian, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Demokrat tetap pada sikap awalnya, yakni mendukung RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

FOLLOW US