• Bisnis

25.653 Tautan Perdagangan di Marketplace Melanggar Aturan

Ananda Nurrahman | Sabtu, 31/12/2022 06:38 WIB
25.653 Tautan Perdagangan di Marketplace Melanggar Aturan Ilustrasi

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan  menindak tegas 25.653 tautan perdagangan di lokapasar atau marketplace pada tahun 2022, karena dianggap melanggar aturan.

Dikatakan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Angrijono, dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Pengawasan PMSE dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Sehingga, dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” kata Veri dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Veri meminta, pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Adapun selama tahun 2022 PKTN telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE yang wajib memenuhi persyaratan umum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif," jelasnya.

Veri mengatakan, Kemendag dalam hal ini telah melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace. Di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.

"Sebanyak 25.653 tautan produk minyak goreng dalam kemasan pada marketplace yang dijual oleh Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022," ujarnya.

Selain itu Veri mengatakan, Kemendag juga mengawasi produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan.

Berikutnya, peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

 

FOLLOW US