• News

Berantas Korupsi, KPK Tidak Tunduk Kepada Siapa Pun

Budi Wiryawan | Selasa, 27/12/2022 15:30 WIB
 Berantas Korupsi, KPK Tidak Tunduk Kepada Siapa Pun Gedung KPK

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak akan tunduk kepada siapa pun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, tanpa terpengaruh oleh pihak mana pun.

KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun, dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Firli Bahuri mewanti-wanti ke jajarannya bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan makin berat. Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jajarannya agar tidak ragu dalam bekerja memberantas korupsi.

Dalam kerja di bidang penindakan, Firli Bahuri meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Giat OTT mesti dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.

“Saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan,” kata Firli.

Purnawirawan Polri itu menekankan, KPK tidak hanya fokus pada kerja di bidang penindakan saja. KPK, sebut Firli, akan terus menggencarkan pendidikan antikorupsi ke masyarakat luas. Hal itu bertujuan demi membentuk karakter antikorupsi dalam diri tiap anak bangsa sejak dini.

Selain itu, giat pencegahan korupsi juga akan terus dilakukan KPK. Giat ini dilakukan dengan melakukan kajian, telaah, serta memberikan rekomendasi mengenai perbaikan sistem. Hal itu diharapkan dapat menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baik kerja penindakan, pencegahan, maupun pendidikan dilakukan secara simultan dan terintegrasi. Tidak lupa, masyarakat juga dilibatkan bersama dengan aparat hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMD/BUMN dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

 

FOLLOW US