• News

11 Bahasa Daerah Dinyatakan Punah

Ananda Nurrahman | Sabtu, 24/12/2022 05:12 WIB
11 Bahasa Daerah Dinyatakan Punah Peta Papua Nugini

Jakarta - Ironis, ada 11 bahasa daerah yang sudah dinyatakan punah dan semuanya berasal dari timur Indonesia. Misalnya, Bahasa Tandia di Papua Barat, Bahasa Mawes dari Papua, dan Bahasa Temateno dari Maluku Utara.

Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo."Kalau kita lihat vitalitas bahasa daerah, 25 persen bahasa daerah tergolong aman, misalnya Bahasa Jawa, Bahasa Sunda, Bahasa Bali, Bahasa Bugis, dan Bahasa Makassar," kata Imam dalam taklimat media pada Jumat (23/12) di Jakarta.

"Tapi 75 persen vitalitasnya berbeda-beda, mulai dari labil, mengalami kemunduran, terancam punah, kritis, bahkan ada 11 bahasa daerah yang sudah punah. (Yang) punah ini berasal dari daerah timur," sambung Imam.

Oleh karena itu, lanjut Imam, Kemdikbudristek melalui Badan Bahasa gencar melakukan revitalisasi bahasa di berbagai daerah, termasuk bahasa yang saat ini masih dalam kategori aman.

Termasuk bahasa yang menjadi objek revitalisasi di antaranya Bahasa Jawa, Bahasa Sunda, Bahasa Madura, Bahasa Gayo, Bahasa Bali, Bahasa Bajar, Bahasa Rejang, Bahasa Komering, Bahasa Toraja, Bahasa Sasak, Bahasa Mandar, Bahasa Paser, dan Bahasa Kamoro.

"Kenapa bahasa aman juga direvitalisasi? Siapa yang bisa menjamin bahasa yang saat ini aman 300 tahun yang akan datang tetap aman? Ada penelitian, generasi muda di perkotaan mengalami penurunan tentang sikap bahasa. Mereka sudah jarang menggunakan bahasa daerah," ungkap Imam.

Sementara itu, Kepala Badan Bahasa Kemdikbudristek, Endang Aminudin Aziz mengatakan program revitalisasi bahasa daerah bertujuan memperlambat punahnya bahasa daerah. Sebab, saat ini gencar pengaruh bahasa dari luar.

"Analoginya seperti KB, bukan berarti dia ingin menghentikan punya anak tapi menjarangkan. Kalau anaknya sudah besar boleh saja programnya dihentikan. Seperti memperlambat penuaan, tapi kan tuanya tetap," ucap Aminudin.

FOLLOW US