• Info DPR

Pembangunan Terminal Transit Passo Mangkarak, Kemenhub Diminta Keluarkan Diskresi

Yahya Sukamdani | Rabu, 21/12/2022 20:14 WIB
Pembangunan Terminal Transit Passo Mangkarak, Kemenhub Diminta Keluarkan Diskresi Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi V DPR RI saat foto bersama usai meninjau pembangunan terminal transit di Dessa Passo ke Desa Passo, Ambon, Maluku. Foto: dpr

JAKARTA - Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi V DPR RI melakukan peninjauan ke Desa Passo, Ambon, Maluku. Dalam peninjauan itu, ditemukan permasalahan yang belum menemukan titik terang. Salah satunya adalah mangkraknya pembangunan terminal transit di Dessa Passo tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw pembangunan terminal itu sudah mulai dibangun pada 2007 hingga 2015. Karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengeluarkan diskresi untuk membantu penanganan terminal transit Passo yang masuk kedalam kategori terminal tipe B itu.

“Terminal tipe-B yang mangkrak ini sudah terjadi bertahun-tahun, memang para tersangka yang bermain di balik proyek ini sudah ditangkap. Namun terminalnya tak kunjung dibenahi. Kemudian pemerintah provinsi juga tampaknya sudah kehabisan dana untuk melanjutkan. Maka itu kami minta bantuan pemerintah pusat yaitu Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan diskresi menteri dalam menangani terminal transit Passo, mengingat terminal tersebut cukup strategis sebagai arus pergerakan penumpang, juga sebagai simbol penggerak perekonomian,” ungkap Roberth seperti dilansir ddpr.go.id Rabu (21/12/2022).

Politisi Partai NasDem ini juga menyayangkan adanya diskriminasi pembagian kewenangan pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut disebutkan pembagian kewenangan, bahwa Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat hanya berwenang terhadap terminal tipe A. Sedangkan terminal tipe B bukan menjadi kewenangan Kemenhub karena tidak melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sementara, terminal transit Passo Ambon, berada di Provinsi Maluku yang merupakan sebuah provinsi kepulauan. Sehingga, UU tersebut dinilai tidak cocok bagi provinsi yang memiliki daratan terpisah, seperti Maluku.

“Memang ada satu kendala di UU LLAJ. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa jika terminal tersebut bukan terminal tipe A tidak menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Tetapi untuk menjadikan terminal tersebut menjadi terminal tipe A syaratnya yaitu harus ada angkutan antar provinsi. Sementara ini kan pulau, ya tidak mungkin ada angkutan penumpang antar provinsi. Maka UU itu pun kurang tepat, ada diskriminatif, ada ketidakadilan di situ”, tegasnya.

FOLLOW US