• News

KPK Sita Rp1 Miliar Usai Geledah DPRD Jatim

Budi Wiryawan | Kamis, 22/12/2022 16:05 WIB
KPK Sita Rp1 Miliar Usai Geledah DPRD Jatim Gedung KPK

JAKARRAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar usai geledah Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

Upaya penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibab di Provinsi Jawa Timur yang menjerat Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

KPK menduga uang tersebut berkait dengan perkara ini. Selanjutnya, KPK langsung melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini

"Sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim, pada Rabu (21/12).

Selain itu, penyidik juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kantor Sekretaris Daerah dan BPKAD dan Bappeda Jatim.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah.

"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya. 

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). 

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

FOLLOW US