• News

KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur

Ananda Nurrahman | Kamis, 22/12/2022 02:23 WIB
KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Logo KPK ( foto: republika.co.id)

Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa dan wakilnya terkait kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Penggeledahan Rabu (21/12), juga menyasar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim). “Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (21/12).

Ali mengatakan sampai saat ini penggeledahan tersebut masih berlangsung. Perkembangannya akan disampaikan kepada publik jika kegiatan tersebut telah selesai dilakukan.

Sebelumnya pada Selasa (20/12/2022), KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi.

KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Sementara pada Senin (19/12/2022), KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.

Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

FOLLOW US