• News

13 Desember Hari Nusantara, Laut dan Kepulauan Indonesia Kedaulatan Wilayah NKRI

Tri Umardini | Selasa, 13/12/2022 06:01 WIB
13 Desember Hari Nusantara, Laut dan Kepulauan Indonesia Kedaulatan Wilayah NKRI 13 Desember Hari Nusantara, Laut dan Kepulauan Indonesia Kedaulatan Wilayah NKRI. (FOTO: HO)

JAKARTA - Hari Nusantara diperingati setiap tahun pada 13 Desember.

Hari Nusantara berawal dari Deklarasi Djuanda yang dicetuskan Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaya pada tanggal 13 Desember 1957.

Deklarasi tersebut menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konsepsi negara kepulauan kemudian dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional (UNCLOS) oleh PBB tahun 1982.

Deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Mengingat pentingnya deklarasi ini bagi Indonesia, pada tahun 1999, tanggal 13 Desember dicanangkan sebagai Hari Nusantara.

Dua tahun kemudian, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri resmi menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara dan menjadi perayaan nasional yang diperingati setiap tahun.

Adapun tujuan dibuatnya Hari Nusantara adalah untuk mengubah cara pandang bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut atau matra darat dan matra laut berimbang.

Selain itu, peringatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.

** Sejarah Hari Nusantara

Dikutip dari situs Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), luas wilayah Indonesia pada awal kemerdekaan masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939.

Aturan itu mengatur bahwa pulau-pulau wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

Tiap pulau hanya memiliki area laut maksimal 3 mil dari garis pantainya. Di luar batas itu, kapal asing bebas melintas.

Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaya kemudian mencetuskan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu berkaitan dengan batas laut Indonesia.

Berikut ini bunyi Deklarasi Djuanda:

"Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".

Semula Deklarasi Djuanda ditolak oleh dunia internasional pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa (Februari 1958). Deklarasi Djuanda akhirnya dapat diresmikan melalui Undang Undang/Prp No.4/1960 pada Konvensi PBB ke-2 (April 1960) tentang Hukum Laut.

Namun, usaha Pemerintah Indonesia saat itu belum mencapai kesepakatan oleh pihak negara luar. Meski demikian, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang Undang/Prp/ No.4/1960.

Pemerintah juga membuat aturan turunan dari UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962. Peraturan itu untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia.

Sekitar setahun kemudian, terbitlah Keputusan Presiden No 103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Deklarasi Djuanda pun juga dipertegas kembali dalam UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Selanjutnya pada 11 Desember 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001. Surat itulah yang menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. (*)

 

FOLLOW US