• News

JPU KPK Kembali Panggil Agus Supriatna untuk Bersaksi

Budi Wiryawan | Senin, 12/12/2022 14:05 WIB
JPU KPK Kembali Panggil Agus Supriatna untuk Bersaksi Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna kembali dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Agus Supriatna akan dimintai keterangan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Agenda saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh, yakni Agus Supriatna (mantan Kasau)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Agus tak hadir pada panggilan Senin, 5 Desember 2022.

Selain Agus, pada hari ini tim penuntut umum juga akan menghadirkan enam saksi dan satu ahli. Satu ahli tersebut dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Saksi lain yakni Heribertus Hendi Haryono, Fransiskus Teguh Santosa, Supriyanto Basuki, Angga Munggaran, Wisnu wicaksono, Joko Sulistyanto, dan satu orang ahli Setya Budi Arijanta (ahli LKPP)," kata Ali.

Diberitakan, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna disebut menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,73 miliar dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Uang itu disebut sebagai dana komando.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

FOLLOW US