• News

KPK Sebut Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Timbang Penjara

Budi Wiryawan | Jum'at, 09/12/2022 14:15 WIB
KPK Sebut Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Timbang Penjara Gedung KPK

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan jika pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) lebih takut dimiskinkan ketimbang dipenjara.

"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukum penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," kata Firli saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Firli Bahuri juga menyoroti data statistik angka pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil data yang dihimpun Firli, KPK sudah menetapkan, menahan, hingga mengadili sebanyak 1.479 tersangka, sejak 2004 hingga saat ini.

Adapun, mayoritas tersangka yang dijerat KPK berasal dari pihak swasta, DPR, hingga DPRD.

"Sejak KPK berdiri, sudah ada yang tertangkap, dan sudah ditahan, dan sudah diadili sebanyak 1.479 tersangka terdiri dari beberapa profesi yang sudah ditayangkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dibeberkan Firli, KPK telah melakukan proses penahanan terhadap 115 pelaku tindak pidana korupsi kurun waktu Januari hingga November 2022.

Menurut Firli, upaya penindakan tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

"Upaya-upaya pemberantasan korupsi ini pun menjadi penting karena karena sebagaimana kami sampaikan, penindakan bukan hanya sekedar hukuman badan, tetapi jauh dari itu bagaimana kita menimbulkan efek jera," ungkapnya.

"Sehingga, orang tidak mau melakukan korupsi karena pendekatan yang dilakukan KPK, di samping hukuman penjara, juga diterapkan hukum denda dan uang pengganti termasuk juga penerapan tindak pidana uang," sambungnya.

FOLLOW US