• News

Angkasa Pura I Perusahaan Paling Sehat dalam Persaingan Usaha Versi KPPU

Yahya Sukamdani | Kamis, 08/12/2022 00:51 WIB
Angkasa Pura I Perusahaan Paling Sehat dalam Persaingan Usaha Versi KPPU PT Angkasa Pura I. Foto: ap1

JAKARTA – PT Angkasa Pura I ditetapkan sebagai perusahaan yang paling patuh dalam program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

"Momentum Penetapan Program Kepatuhan dari KPPU RI ini menjadi pengingat bagi kami untuk dapat terus berkontribusi dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra usaha eksisting maupun mitra usaha potensial bahwa kemitraan dengan PT Angkasa Pura I telah dan akan terus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi di Jakarta, Rabu (7/11/2022).

Penetapan tersebut mengikat seluruh unsur dalam perusahaan yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan dalam bentuk pemberian pemahaman, dorongan, dan panduan dari KPPU RI kepada pelaku usaha yang mendaftarkan diri dan menerima penetapan.

Sebelum adanya penetapan ini, dalam banyak kesempatan Angkasa Pura I telah bekerjasama dengan KPPU RI melalui program konsultasi dengan tujuan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Angkasa Pura I juga telah menyelenggarakan sosialisasi di lingkungan perusahaan dengan melibatkan KPPU RI.

Pada tahun 2021, Angkasa Pura I telah menyelenggarakan dua kali Focus Group Discussion (FGD). Sepanjang tahun 2022, Angkasa Pura I bekerja sama dengan KPPU RI telah melaksanakan sebanyak 3 kali sosialisasi dan penyuluhan yang kesemuanya diikuti manajemen dan pegawai di lingkungan perusahaan.

Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan PT Angkasa Pura I Israwadi turut menambahkan. "Pada dasarnya, Angkasa Pura I telah mengimplementasikan prinsip-prinsip larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ke dalam peraturan-peraturan internal perusahaan. Penetapan ini adalah salah satu penanda bahwa upaya-upaya tersebut telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Keywords :

FOLLOW US