JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE," kata Ali Fikri.
Kedua saksi tersebut ialah Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (1/12).
KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Kamis (1/12), yaitu Paulus selaku karyawan Tabi Pharmindo dan pegawai cost control PT Tabi Bangun Papua Fengki.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," tambah Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sementata itu, Lukas Enembe telah dipanggil Tim Penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim Penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.