• Info MPR

Cegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dengan Penguatan Literasi Masyarakat

Akhyar Zein | Senin, 28/11/2022 20:14 WIB
Cegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dengan Penguatan Literasi Masyarakat Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: liputan6.com)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengingatkan, upaya pencegahan persoalan-persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus dimulai dari hulu melalui edukasi dan peningkatan literasi kepada masyarakat.

"Tidak bisa dipungkiri arus digitalisasi selain memiliki sisi positif juga membawa dampak ragam kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi lewat perangkat elektronik yang dimiliki masyarakat," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11).

Catatan Komnas Perempuan mengungkapkan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) meningkat tajam dalam kurun waktu 2017-2021. Dari 16 laporan yang diterima Komnas Perempuan pada tahun 2017, naik menjadi 1.721 laporan di tahun 2021.

Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi diundangkan 9 Mei 2022 lalu menyebutkan bahwa yang termasuk KSBE adalah tindakan melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Selain itu, tindakan mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan atas dasar keinginan seksual.

Tindakan berikutnya yang termasuk KSBE adalah melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Menurut Lestari, upaya mensosialisasikan isi dari sejumlah kebijakan, termasuk UU no 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, harus konsisten dilakukan.

Selain itu upaya edukasi dan peningkatan literasi masyarakat terkait apa dan bagaimana menyikapi dan mencegah tindak kekerasan seksual, juga harus ditingkatkan.

Kehadiran UU TPKS yang merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi tidak memberi dampak yang signifikan bila tidak dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan yang melaksanakan kebijakan tersebut.

Kecepatan pemahaman masyarakat terkait tindak pidana kekerasan melalui perangkat elektronik, harus bisa mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi di dunia digital, agar tindak kekerasan seksual berbasis elektronik bisa terus berkurang.

Karena itu dibutuhkan langkah segera yang strategis untuk membangun pemahaman yang menyeluruh dari masyarakat terkait berbagai isu tindak kekerasan dan upaya pencegahannya pada keseharian masyarakat.

Ia juga mengajak semua pihak, masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mengedepankan kepedulian terhadap sesama dengan menjunjung tinggi penegakan hak-hak azasi manusia, dalam menjalankan aktivitas di tengah masyarakat.

FOLLOW US