• News

KPK Telisik Lukas Enembe Gunakan Jet Pribadi

Budi Wiryawan | Selasa, 22/11/2022 16:35 WIB
KPK Telisik Lukas Enembe Gunakan Jet Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan jet pribadi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal itu diselisik lewat Presiden Direktur PT. RDG (Rio De Gabriello / Round De Globe), Gibbrael Issak.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pada Senin (21/11). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Selain Gibrrael, penyidik KPK juga memeriksa Pokja Proyek Entrop Hamadi, Dore Wakerwa sebagai saksi dalam perkara ini. Dia dicecar soal pemberian fasilitas pertemuan antara Lukas dengan beberapa kontraktor.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka LE dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Selain itu, Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi teranyar, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

FOLLOW US