• News

Putri Candarawathi Terpapar Covid, Sidang Digelar Virtual

Budi Wiryawan | Selasa, 22/11/2022 12:35 WIB
Putri Candarawathi Terpapar Covid, Sidang Digelar Virtual Putri Candrawathi

JAKARTA - Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan secara daring dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Info sementara PC terpapar Covid-19,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Arman Hanis membenarkan kabar tersebut dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu di persidangan, Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara daring. Majelis hakim juga mengizinkan jalannya persidangan dengan memberi akses kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan ponsel.

“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri.

“Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

FOLLOW US