• News

Sah, Papua Barat Daya jadi Provinsi ke-38

Budi Wiryawan | Kamis, 17/11/2022 16:05 WIB
Sah, Papua Barat Daya jadi Provinsi ke-38 Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr/katakini.com

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022).

Dengan Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang disahkan tersebut mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.

Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Setelah membacakan laporannya Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota dewan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua," ucap Puan Maharani.

"Apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui untuk menjadi UU?," tanya Puan Maharani kepada anggota DPR.

"Setuju," jawab para anggota DPR dan Puan Maharani. Puan kemudian kembali mengetuk palu kedua kalinya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyebutkan Provinsi Papua Barat Daya ini provinsi ke-38 di Indonesia.

"Kini kita utamakan berkolaborasi agar provinsi baru ini bisa ada secara de jure dan de facto. Pembentukan provinsi ini usulan DPR dari aspirasi masyarakat dan disetujui pemerintah," ucap Tito Karnavian.

Ia berharap dengan pembentukan RUU tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

"Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal hingga operasionalisasi Provinsi Papua Barat Daya bisa berjalan dengan baik," tutup Tito Karnavian.

FOLLOW US