• News

Ratusan Narapidana Salemba Dilepaskan

Akhyar Zein | Rabu, 16/11/2022 13:15 WIB
Ratusan Narapidana Salemba Dilepaskan Ratusan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, dibebaskan pada Selasa (15/11/2022) (Foto:RRI)

JAKARTA -  Ratusan narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana dibebaskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A, Salemba, Jakarta Pusat. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 2 A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto di Jakarta, Rabu, menyatakan sebanyak 153 narapidana dinyatakan bebas karena sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi.

"Dari 153 yang dinyatakan bebas, 122 narapidana bebas bersyarat dan 31 narapidana bebas murni," kata Yosafat.

Yosafat melanjutkan bagi narapidana yang bebas bersyarat diharuskan wajib lapor sesuai dengan domisili tempat tinggal.

"Narapidana masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Perawatan, Fitrian menjelaskan narapidana yang bebas hari ini hampir seluruhnya tersandung dalam kasus narkotika.

"Di Lapas Salemba ini kebanyakan terjerat kasus narkotika, di sini sebanyak 85 narapidana terjerat kasus narkotika," ucap Fitrian.

Fitrian mengatakan narapidana yang bebas tidak boleh dijemput oleh keluarganya untuk mengurangi terjadinya kerumunan.

"Mereka yang bebas semuanya pulang sendiri tanpa dijemput. Alasan ini untuk menghindari kerumunan di Lapas Salemba terlebih saat ini kasus COVID-19 sedang naik," imbuhnya.

 

FOLLOW US