• Info MPR

HNW: TAP MPRS Terkait Larangan PKI Tidak Dicabut dan Masih Berlaku

Akhyar Zein | Rabu, 09/11/2022 16:30 WIB
HNW: TAP MPRS Terkait Larangan PKI Tidak Dicabut dan Masih Berlaku Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meluruskan kesalahpahaman yang beredar seolah-olah TAP MPR terkait Larangan PKI telah dicabut. Padahal, sebenarnya TAP tersebut tidak dicabut, dan masih terus berlaku hingga saat ini.

Kesalahpahaman ini muncul di sejumlah pemberitaan pasca Presiden Joko Widodo dikutip mengeluarkan pernyataan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut. Sejumlah pemberitaan dan beberapa pihak menyebut bahwa TAP MPRS tersebut adalah TAP MPRS tentang peristiwa G30S/PKI.

Padahal, TAP MPRS yang disebut Presiden Jokowi adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme. Karena antara TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 adalah dua TAP MPRS yang berbeda.

“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal, bukan, karena objek dari 2 TAP MPRS itu berbeda. Yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sedangkan TAP MPRS yang melarang PKI adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Judul lengkap TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 soal PKI itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” ujarnya.

“Penjelasan ini untuk meluruskan kesalahpahaman saja, dan simpangsiurnya informasi, karena terlepas dari berbagai peristiwa yang melatarbelakanginya, kita bangsa Indonesia tentu sangat menghormati dan mengakui jasa besar Presiden Soekarno sebagai bapak Bangsa, proklamator kemerdekaan RI, dan presiden pertama Negara Republik Indonesia. Apalagi Presiden SBY pada tahun 2012 sudah mengeluarkan Keppres Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang menganugrahkan kepada Presiden Soekarno gelar kehormatan sebagai Pahlawan Nasional,” pungkasnya

FOLLOW US