• News

Prancis Buka Penyelidikan atas Pengakuan Kardinal Tentang Pelecehan Anak

Tri Umardini | Rabu, 09/11/2022 03:01 WIB
Prancis Buka Penyelidikan atas Pengakuan Kardinal Tentang Pelecehan Anak Prancis Buka Penyelidikan atas Pengakuan Kardinal Tentang Pelecehan Anak. (FOTO: Alessandro Bianchi/Reuters)

JAKARTA - Jaksa Prancis di Marseille telah membuka penyelidikan atas pelecehan anak oleh seorang kardinal Prancis setelah dia secara terbuka mengakui tindakan "tercela" terhadap seorang gadis berusia 14 tahun pada 1980-an, pada Selasa (8/11/2022).

Dikutip dari Al Jazeera, Jean-Pierre Ricard merupakan seorang pensiunan uskup yang diangkat menjadi kardinal oleh Paus Fransiskus pada tahun 2016, disebutkan di antara 11 pendeta senior yang menghadapi tuduhan pelecehan seksual dalam sebuah pengumuman oleh gereja Katolik Prancis pada Senin (7/11/2022).

Dalam sebuah pesan yang dibacakan di konferensi para uskup, Ricard mengatakan: “35 tahun yang lalu, ketika saya menjadi seorang imam, saya berperilaku tercela terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Tidak ada keraguan bahwa perilaku saya menyebabkan masalah serius dan berkepanjangan. konsekuensi bagi orang itu.”

Pelanggaran seksual paling serius di Prancis seperti pemerkosaan biasanya memiliki undang-undang pembatasan 30 tahun, tetapi periode untuk mengajukan tuntutan dapat diperpanjang jika korban masih di bawah umur pada saat pelanggaran.

Jangka waktu maksimum untuk dakwaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur biasanya 20 tahun sejak tanggal korban berusia 18 tahun.

"Penyelidikan awal telah dimulai untuk memverifikasi fakta dari pengungkapan ini," kata jaksa Dominique Laurens kepada kantor berita AFP di Marseille tempat Ricard mengatakan pelecehan itu terjadi. (*)

FOLLOW US