• News

KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Agung dan Sekretaris MA

Budi Wiryawan | Selasa, 01/11/2022 12:46 WIB
KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Agung dan Sekretaris MA Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja hakim agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, Selasa (1/11).

Upaya penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di  MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Selain ruang kerja Prim Haryadi, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris MA Hasbi.

"Benar, Dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan. Sejauh ini masih berlangsung," ucap Ali.

Namun, Ali belum bisa merinci lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut, termasuk soal barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik KPK.

"Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

FOLLOW US