• News

Bukan Perubahan, Ini Kebijakan Heru Terhadap APBD DKI 2022

Eko Budhiarto | Rabu, 26/10/2022 17:21 WIB
Bukan Perubahan, Ini Kebijakan Heru Terhadap APBD DKI 2022 Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Perubahan 2022.

"Jadi, kan tidak ada APBD Perubahan, sehingga adanya adalah darsak (darurat dan mendesak)," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Heru tidak membeberkan alasan mengapa tidak ada APBD Perubahan pada tahun ini.

Namun, hal itu disebabkan pembahasan APBD Perubahan 2022 mengalami keterlambatan yang berdampak pada pengesahan APBD Perubahan 2022 hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).

Ia mengungkapkan nantinya akan ada pergeseran anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga pagu anggaran tidak berubah.

Nantinya, pergeseran anggaran dilakukan dari program yang belum mendesak digeser ke program yang sifatnya darurat dan mendesak.

"Jadi adanya adalah darsak, ada poin-poin mendesak, itu pun hanya mengubah di dinas masing-masing, pagunya semua tetap, jadi tidak ada APBD Perubahan," katanya.

Adapun program yang masuk dalam darsak, kata dia, di antaranya program kesehatan dan operasional masing-masing dinas.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan Pemprov DKI baru menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022 pada 27 September 2022.

"Sementara batas akhir pembahasan APBD Perubahan itu adalah 30 September 2022," kata Gembong di Jakarta, Jumat (21/10).

Dengan kondisi itu, lanjut dia, maka Pemprov DKI selaku eksekutif melaporkan hal yang dinilai prioritas atau yang mendesak untuk dialokasikan pada 2022.

"Makanya molor agenda pembahasannya dibahas pada Oktober. Ketika Oktober, kami bicara KUPA 2022 itu kan sudah lewat," ucapnya.

APBD DKI Jakarta pada 2022 mencapai Rp 82,47 triliun dan rinciannya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

 

FOLLOW US