• News

Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan FIFA Lewat Surat

Eko Budhiarto | Senin, 24/10/2022 16:11 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan FIFA Lewat Surat Organisasi sepak bola dunia (FIFA). Foto: minews.id

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta keterangan kepada Federation Internationale de Football Association (FIFA) terkait Tragedi Kanjuruhan. Permintaan keterangan akan dilakukan melalui surat.

"Yang pada pokoknya meminta keterangan komitmen FIFA terhadap hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Beka mengatakan permintaan keterangan kepada FIFA soal HAM tersebut berkaitan dengan independen human rights advisory board yang dibentuk FIFA pada 2017 silam. Sesuai statuta FIFA, salah satu tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam artikel tiga ialah tentang HAM.

"Kami ingin meminta keterangan pada FIFA bagaimana pelaksanaan artikel tiga yang menyangkut HAM," ucap Beka.

Komnas HAM akan mendalami penjelasan dari FIFA yang termuat dalam independen human rights advisory board yang salah satunya soal pengawasan FIFA terhadap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai salah satu anggotanya.

Tidak hanya soal pengawasan oleh federasi sepak bola dunia atau FIFA, surat yang akan dilayangkan oleh lembaga HAM tersebut juga menanyakan perihal pemulihan kepada para korban tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

Selain itu, Komnas HAM juga akan mendalami tentang pengawasan regulasi oleh lembaga yang dipimpin Gianni Infantino tersebut terhadap PSSI soal mekanisme dan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami akan meminta keterangan terkait mekanisme dari FIFA tersebut," ujarnya.

Berikutnya, surat yang segera dikirimkan oleh Komnas HAM tersebut juga akan menanyakan mekanisme pemberlakuan regulasi FIFA kepada anggotanya. Pada poin ini, Komnas HAM akan menyandingkan statuta PSSI yang diklaim sudah mengadopsi statuta FIFA 80 hingga 90 persen.

"Tentunya FIFA menyetujui semua yang ada itu. Nah, bagaimana mekanismenya, pengawasan, pemberiannya dan lain sebagainya," jelasnya.

 

FOLLOW US