• News

Jerman Denda Telegram $ 5 Juta Karena Gagal Mematuhi Hukum

Akhyar Zein | Rabu, 19/10/2022 14:15 WIB
Jerman Denda Telegram $ 5 Juta Karena Gagal Mematuhi Hukum Jerman Denda Telegram $ 5 Juta Karena Gagal Mematuhi Hukum (Foto:iuvmpress.news)

JAKARTA - Jerman mengenakan denda sebesar €5,125 juta ($5 juta) pada aplikasi Telegram karena gagal mematuhi undang-undang negara tersebut tentang jejaring sosial.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin, Kantor Kehakiman Federal mengatakan bahwa aplikasi perpesanan Telegram telah gagal untuk mengatur sistem manajemen pengaduan, dan belum menunjuk seseorang di Jerman yang berwenang untuk menerima permintaan informasi dari otoritas penegak hukum.

Undang-Undang Penegakan Jaringan Jerman, juga dikenal sebagai NetzDG, mewajibkan platform media sosial untuk menyiapkan mekanisme pengaduan, dan mengambil tindakan terhadap kejahatan rasial, berita palsu, dan konten yang dapat dihukum secara pidana di platform mereka.

Kantor Kehakiman Federal mengatakan meskipun beberapa upaya untuk mengirimkan dokumen resmi telah dikirm ke markas besar Telegram di Dubai, dan bantuan hukum dari pihak berwenang di Uni Emirat Arab, tetapi memperoleh tanggapan positif dari platform pengiriman pesan tersebut.

Telegram sekarang harus membayar denda € 4,25 juta karena tidak memulai sistem manajemen keluhan, dan denda € 875.000 karena tidak menyebutkan nama seseorang di Jerman yang berwenang untuk menerima permintaan, kata kantor federal.

Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann menyambut baik tindakan hukuman terhadap Telegram.

"Hukum kami berlaku untuk semua orang," katanya dalam sebuah pernyataan dan mengecam layanan messenger yang berbasis di Dubai karena tidak mematuhi hukum.

“Anda tidak dapat menghindari persyaratan hukum dan tanggung jawab Anda dengan mencoba untuk tidak terjangkau. Saya senang bahwa komitmen kami telah membawa kami selangkah lebih maju,” tambahnya.

FOLLOW US