• News

Pemerintah Siapkan Juknis Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Budi Wiryawan | Rabu, 05/10/2022 13:15 WIB
Pemerintah Siapkan Juknis Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Ilustrasi Paspor(foto: dok.Unsplash/ liputan6.com)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang persiapkan petunjuk teknis terkait masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

"Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," sambungnya.

Widodo menuturkan aturan mengenai biaya PNBP paspor saat ini sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pihak terkait lainnya.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” terang dia.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun alias tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Kemenkumham diketahui mengeluarkan kebijakan baru dengan memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari semula lima tahun.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 September 2022.

FOLLOW US