• News

Korupsi WBP, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru, Salah Satunya `Wanita Emas`

Eko Budhiarto | Jum'at, 23/09/2022 02:02 WIB
Korupsi WBP, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru, Salah Satunya `Wanita Emas` Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni alias Wanita Emas

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022).

"Hari ini (Kamis, 22/9/2022) kami tambah tersangka-nya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kedua tersangka yang ditetapkan hari ini, yakni Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan "Wanita Emas", kemudian tersangka kedua, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).

Kuntadi menjelaskan, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun posisi dalam perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. "Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar," ujarnya.

Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.

"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi.

 

FOLLOW US