• News

KPK Segera Panggil Kembali Lukas Enembe

Budi Wiryawan | Selasa, 20/09/2022 23:05 WIB
KPK Segera Panggil Kembali Lukas Enembe Gubernur Papua Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Pemeriksaan Lukas sebagai tersangka itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9).

Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum. Di mana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

FOLLOW US