• Bisnis

Cegah Penolakan Ekspor, NFA Kuatkan Keamanan dan Mutu Pangan

Eko Budhiarto | Selasa, 20/09/2022 13:45 WIB
Cegah Penolakan Ekspor, NFA Kuatkan Keamanan dan Mutu Pangan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi

JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) berkomitmen untuk mencegah penolakan ekspor komoditas pangan lokal. Komitmen ini dilakukan melalui penguatan standar keamanan dan mutu pangan.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan, pentingnya keamanan dan mutu pangan untuk meningkatkan daya saing produk pangan di dalam negeri dan luar negeri.

"Kita juga masih menghadapi tantangan keamanan pangan, penolakan ekspor, dan penyakit bawaan pangan yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya standar keamanan dan mutu pangan," kata Arief dalam acara Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Berdasarkan Economist Intelligence Unit, Global Food Security Index Indonesia berada di urutan 69 dari total 113 negara. Dia menyebutkan bahwa indikator mutu dan keamanan pangan menjadi pembatas dalam hal ekspor pangan.

Arief menyebutkan Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan yang dilakukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, asosiasi, dan swasta bertujuan untuk merumuskan standar mutu dan keamanan pangan agar bisa meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di kancah global.

Dalam kesempatan ini, ia mengungkapkan terdapat beberapa komoditas pangan Indonesia yang seharusnya dapat diekspor namun terkendala dengan standar keamanan dan mutu pangan.

"Kita ada beberapa produk yang sekarang ini kan sudah mulai ekspor, sehingga jangan sampai ekspor kita seperti kemarin pala ke Eropa, sampai di sana tak memenuhi standar. Jadi harus selesai dulu di Indonesia sehingga kita bisa ekspor produk-produk kita," kata Arief.

Arief menyebutkan pentingnya keamanan pangan untuk menghindari adanya penyakit bawaan dari produk pangan atau foodboard disease yang berdampak pada manusia.

NFA sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan untuk pangan segar. NFA juga berkewenangan terhadap perumusan standar berupa regulasi teknis, pedoman, dan SNI.

 

FOLLOW US