• Bisnis

Masa Penawaran Sukuk Ritel SR017 Ditutup, Nilai Pemesanan Hampir Rp27 Triliun

Tri Umardini | Rabu, 14/09/2022 15:30 WIB
Masa Penawaran Sukuk Ritel SR017 Ditutup, Nilai Pemesanan Hampir Rp27 Triliun Hari Ini Masa Penawaran Sukuk Ritel SR017 Ditutup, Nilai Pemesanan Hampir Rp27 Triliun. (FOTO: DJPPR Kemenkeu)

JAKARTA - Pemerintah menutup masa penawaran Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR017 yang telah dipasarkan sejak 19 Agustus 2022, hari ini Rabu (14/9/2022) pada pukul 10.00 WIB.

Penjualan SR017 hingga mendekati penutupan ini jauh melebihi target awal penerbitan SR017 yang hanya dipatok Rp10 triliun.

Dikutip dari Bareksa, menurut data di mitra distribusi SBN Ritel, nilai penjualan SR017 per pukul 08.10 WIB hari ini, Rabu (14/9/2022), tercatat Rp26,84 triliun, atau tersisa sekitar Rp156,31 miliar lagi dari target terakhir penerbitan SR017 sebesar Rp27 triliun.

SR017 adalah jenis obligasi syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bersifat tradable, alias bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo di pasar sekunder.

Imbal hasil (kupon) SR017 ditetapkan 5,9% fixed (tetap) per tahun (p.a) dengan minimum pembelian Rp1 juta dan maksimumnya Rp5 miliar per investor. SR017 dapat dibeli di mitra distribusi SBN Ritel yang telah ditunjuk pemerintah, salah satunya Bareksa.

10 Keuntungan Investasi SR017

Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR017 yang diterbitkan pemerintah menyebutkan, ada 10 keuntungan berinvestasi SR017, yaitu :

1. Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR017 telah dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.

2. Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana) Imbalan/Kupon SR017 ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

3. Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.

4. Imbalan/Kupon dibayar setiap bulan.

5. Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik.

6. Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).

7. Verpotensi memperoleh capital gain dalam hal SR017 dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.

8. Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.

9. Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

10. Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (*)

FOLLOW US