• News

Transaksi Judi Online Disebut Capai Rp155 Triliun

Budi Wiryawan | Selasa, 13/09/2022 16:05 WIB
Transaksi Judi Online Disebut Capai Rp155 Triliun Ilustrasi judi online (foto: ilnino/ timesindonesia.co.id)

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan laporan transaksi judi online pada tahun 2022 sebesar Rp155,4 triliun.

PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online jumlahnya Rp 155,4 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Nilai transaksi bersumber dari 121 juta transaksi. PPATK telah berhasil membuat analisis sebanyak 139 transaksi dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Transaksi yang dilaporkan ke PPATK 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” tandas Ivan.

PPATK mengatakan, dari hasil laporannya tersebut, pihaknya juga telah mengetahui nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online.

Namun, kata dia, PPATK tidak mengungkapkan ke publik mereka yang terlibat transaksi judi online, tetapi langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kami menemukan, pihak-pihaknya bervariasi, kami lakukan analisis sedemikian dalam, dan Insyaallah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini,” pungkas Ivan.

FOLLOW US