• Bisnis

Resmi, Hari ini Tarif Ojek Online Naik

Budi Wiryawan | Minggu, 11/09/2022 20:05 WIB
Resmi, Hari ini Tarif Ojek Online Naik Logo GOJEK (foto: kumparan.com)

JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) secara resmi naik terhitung hari ini, Minggu (11/9/2022). Terpantau ada perubahan besaran tarif.

Tarif ini mulai berlaku setelah sebelumnya mundur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu Sabtu pukul 00.00 waktu setempat.

Dua aplikator yakni Gojek dan Grab, pada pukul 06.23 WIB, untuk pemesanan ojol dengan rute atau paling dekat sudah mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya.

Biasanya, tarif minimal Rp14.000 kini menjadi Rp15.000. Sebagai catatan, dalam pentarifan ini Jakarta masuk ke zona II (Jabodetabek).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya kemarin menyampaikan bahwa tarif ojol akan naik mulai Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 dini hari waktu setempat.

"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Budi Karya.

Untuk zona III, batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.

Sementara, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.

FOLLOW US