• News

Jaksa Paris Menutup Penyelidikan Kasus Genosida Rwanda oleh Tentara Prancis

Yati Maulana | Jum'at, 09/09/2022 06:01 WIB
Jaksa Paris Menutup Penyelidikan Kasus Genosida Rwanda oleh Tentara Prancis Pekerja di menara Eiffel selama kampanye lukisan dan pengupasan ke-20 di Paris, Prancis, 5 Juli 2022. Foto: Reuters

JAKARTA - Jaksa Prancis tidak menemukan bukti bahwa anggota angkatan bersenjata Prancis berperan dalam genosida tahun 1994 di Rwanda dan telah memutuskan untuk tidak membuka kembali kasus atas masalah tersebut, kata kantor Kejaksaan Prancis dalam sebuah pernyataan.

Hakim penyelidik tidak menemukan apa pun yang mengarah pada "partisipasi langsung pasukan militer Prancis dalam pelanggaran yang dilakukan di kamp-kamp pengungsi, atau keterlibatan apa pun dalam membantu atau membantu pasukan genosida," kata pernyataan itu.

Prancis telah berjuang selama beberapa dekade dengan perannya dalam gagal menghentikan genosida Rwanda, di mana mayoritas ekstremis Hutu membunuh lebih dari 800.000 minoritas Tutsi dan Hutu moderat selama 100 hari. Pemerintah yang dipimpin Hutu dari negara berbahasa Prancis memiliki hubungan dekat dengan Paris pada saat itu.

Sebuah komisi sejarawan independen, dalam sebuah laporan tentang genosida yang disampaikan kepada Presiden Emmanuel Macron pada Maret 2021, membebaskan Prancis dari keterlibatan langsung tetapi menyalahkannya karena gagal meramalkan pembantaian itu.

Dikatakan pejabat Prancis telah dibutakan oleh sikap kolonial, dan pemerintah Prancis memikul tanggung jawab "serius dan luar biasa".

Pada Mei 2021, departemen kejaksaan Prancis menyimpulkan bahwa tidak ada alasan untuk mengajukan klaim hukum bahwa Prancis memikul tanggung jawab untuk memungkinkan genosida.

FOLLOW US