• Info DPR

Sidang Paripurna, Puan Laporkan RUU yang Berhasil Diselesaikan DPR

Yahya Sukamdani | Selasa, 06/09/2022 21:13 WIB
Sidang Paripurna, Puan Laporkan RUU yang Berhasil Diselesaikan DPR Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr/katakini.com

 

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan selama satu tahun sidang, yakni pada Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 32 Rancangan Undang Undang (RUU). DPR RI juga terus berupaya bekerja dengan menganut prinsip transparansi publik.

“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 32 Rancangan Undang Undang (RUU),” kata Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dilanjutkannya, beberapa Undang-Undang (UU) yang berhasil dihasilkan DPR pada Tahun Sidang 2021-2022 sesuai dengan program legislasi nasional (Proleganas) di antaranya UU tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian UU tentang Keolahragaan, UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dan UU tentang Pemasyarakatan, UU Kejaksaan dan sejumlah UU tentang pembentukan provinsi serta Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah.

Selain itu, lanjutnya, DPR juga telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembentukan undang-undang dengan model omnibus law.

DPR RI pun telah menghasilkan sejumlah RUU penyesuaian dasar hukum berbagai provinsi yang sebelumnya masih berlandaskan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). DPR juga menyelesaikan RUU pembentukan daerah otonomi baru untuk 3 provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan sebagai instrumen hukum dalam mempercepat pembangunan wilayah NKRI.

“Ke depan, DPR RI dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang yang terdapat dalam Prolegnas Prioritas 2022, baik dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I maupun tahap penyusunan di DPR RI,” terang Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Puan juga menambahkan, pembentukan Undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu, kata Puan, diperlukan komitmen bersama antar pembentuk Undang Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

“Dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya,” sebut Puan.

Dengan demikian, diharapkan Undang-undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian juga memiliki landasan sosiologis yang kuat dan mengutamakan kepentingan nasional. Puan menyatakan, hal ini menjadi komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya.

DPR RI terus melakukan kajian hukum bersama pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang yang sedang diberlakukan, serta memberi kesempatan seluas luasnya kepada rakyat untuk menggunakan hak hukumnya mencari keadilan melalui Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

FOLLOW US