• Info DPR

Komisi XI: Mengubah Skema Pensiun PNS Jangan Berdasarkan Beban Negara

Yahya Sukamdani | Rabu, 31/08/2022 16:17 WIB
Komisi XI: Mengubah Skema Pensiun PNS Jangan Berdasarkan Beban Negara Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta jika pemerintah ingin mengubah skema pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri harus berangkat dari niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, bukan berangkat dari narasi beban negara.

Meskipun demikian, ia menekankan pengubahan skema pensiun yang diambil dari APBN tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.

Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta agar tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu tentang skema tersebut. “Merubah skema pembiayaan APBN untuk pensiun PNS boleh dan sah. Tapi, semua itu harus berangkat dari niat baik meningkatkan kesejahteraan PNS di masa pensiun, bukan berangkat dari narasi beban,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (31/8/2022).

Pasalnya, Kamrussamad menilai, ucapan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut dana pensiun PNS sebagai beban negara dapat memunculkan asumsi negatif dari publik. “Sebab kalau tidak tepat narasinya, akan muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS,” jelasnya.

Tak hanya ditetapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku, Kamrussamad mengatakan, pengambilan keputusan terkait anggaran negara harus diambil dengan mempertimbangkan narasi yang baik. “Keputusan anggaran negara, selain perlu dihitung secara teknokratik, harus pula mempertimbangkan narasi-narasi yang mengiringinya. Semua harus berangkat dari niat baik, bukan beban,” imbuh Kamrussamad.

Diketahui, skema pemberian dana pensiun PNS selama ini telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Maka untuk mengubah skema tersebut, Kamrussamad mengingatkan Sri Mulyani untuk memikirkannya dengan matang, termasuk cara penyampaian yang baik kepada publik agar tak menimbulkan kegaduhan.

“Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Dari skema inilah dibagi lagi menjadi dana pensiun dan JHT yang dikenal dengan skema pay as you go,” terang politisi Partai Gerindra itu.

“Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus dipikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya. Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan,” tutup Kamrussamad.

FOLLOW US