• News

Penumpang KA Jarak Jauh Berusia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Yahya Sukamdani | Senin, 29/08/2022 13:35 WIB
Penumpang KA Jarak Jauh Berusia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster Penumpang KA di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: kai/katakini.com

JAKARTA – Para penumpang KA Jarak Jauh berangkat sari wilayah Daop 1 Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah vaksinasi ketiga atau booster. Aturan ini berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Demikian keterangan tertulis PT KAI Daop 1 Jakarta yang diterima katakini.com di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster),” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

“Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi ,” imbuh Eva.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

“Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” ujar Eva.

Sedangkan para penumpang untuk KA Lokal dan Aglomerasi, minimal harus telah melakukan vasinasi dosisi pertama. Sementaara penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%,” ujarnya.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

 

 

 

FOLLOW US