• Info DPR

Pemerintah Tanggapi Pandangan Fraksi Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2021

Yahya Sukamdani | Selasa, 23/08/2022 12:01 WIB
Pemerintah Tanggapi Pandangan Fraksi Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2021 Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyerahkan laporan pandangan termasuk saran dan masukan yang konstruktif dari seluruh Fraksi DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Rapat Paripurna DPR RI. Foto: dpr

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan atas pandangan, termasuk saran dan masukan yang konstruktif dari seluruh Fraksi DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021, yang telah disampakan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 5 Juli 2022 yang lalu.

“Pemerintah sangat menghargai dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi di DPR RI atas pandangan dan masukan konstruktif yang dilandasi semangat untuk meningkatkan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang semakin baik, sehingga dapat bermanfaat dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sesuai amanat konstitusi, ” ujar Sri Mulyani di hadapan Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Pemerintah menyampaikan tanggapan tersebut atas paparan yang disampaikan oleh seluruh fraksi melalui juru bicaranya. Juru bicara tersebut yakni Abidin Fikri mewakili Fraksi PDI-Perjuangan, Nurul Arifin mewakili Fraksi Partai Golkar, Susi Marleny Bachsin mewakili Fraksi Partai Gerindra, Moh. Haerul Amri mewakili Fraksi Partai NasDem, Muhammad Kadafi mewakili Fraksi PKB, Suhardi Duka mewakili Fraksi Partai Demokrat, Hermanto mewakili Fraksi PKS, Athari Ghauthi Ardi mewakili Fraksi PAN, dan Muhammad Aras mewakili Fraksi PPP. 

Menanggapi catatan dan pandangan dari F-PDIP, F-Partai Golkar, F-Partai Gerindra, F-Partai NasDem, F-PKB, F-Partai Demokrat, F-PKS, F-PAN dan F-PPP mengenai perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro sepanjang tahun 202, pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi atas pandangan seluruh Anggota  Dewan yang sangat konstruktif terkait asumsi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun  2021. Pencapaian inflasi 2021, sebesar 1,87 persen (yoy) meningkat dari angka 2020  yang tercatat sebesar 1,68 persen (yoy).

Masih rendahnya inflasi di bawah rentang sasaran tersebut disebabkan oleh lemahnya daya beli dan tingkat permintaan masyarakat sebagai dampak dari wabah Covid-19. Selain itu, peningkatan harga komoditas global masih ditransmisikan secara terbatas ke harga domestik. “Meskipun demikian, pada paruh kedua 2021, terdapat tren positif pergerakan inflasi yang menunjukkan bahwa terdapat sinyal perbaikan permintaan seiring proses pemulihan ekonomi nasional yang masih berlangsung,” jelas Menkeu Ani.

Menkeu Ani menilai bahwa inflasi komponen volatile food tercatat mengalami inflasi yang lebih tinggi terutama dipengaruhi oleh peningkatan harga Crude Palm Oil (CPO) global yang  terus berlanjut. Inflasi volatile food tahun 2021 tercatat sebesar 3,2 persen (yoy) lebih  rendah dibandingkan inflasi volatile food tahun 2020 yang mencapai 3,62 persen (yoy) dan merupakan inflasi volatile food terendah dalam 4 tahun terakhir. Peningkatan juga  dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah  implementasi berbagai pembatasan kegiatan masyarakat.

Selain itu, Menkeu Ani melanjutkan bahwa kondisi cuaca dengan intensitas curah hujan yang tinggi dan La Nina menyebabkan gangguan produksi dan distribusi di sejumlah wilayah. Meskipun demikian, Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan harga sehingga tidak hanya terjangkau untuk konsumen namun juga dapat memberikan kesejahteraan bagi petani.

“Pemerintah sependapat dengan pandangan F-Partai Gerindra untuk melakukan konsolidasi fiskal dalam rangka mengembalikan defisit APBN terhadap PDB di kisaran 3 persen pada tahun 2023, antara lain dengan mengoptimalkan potensi PNBP. Mengembalikan defisit anggaran ke batasan maksimal 3 persen terhadap PDB pada tahun 2023 merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020. Tidak hanya itu, konsolidasi fiskal menjadi kebutuhan mendasar untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka menengah dan jangka panjang. Konsolidasi fiskal juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan akselerasi reformasi fiskal," ungkapnya.

FOLLOW US