Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta (Foto: Antara/ Nadia Putri Rahmani)
Jakarta,katakini.com - Kejaksaan Agung menyatakan akan meladeni gugatan yang diajukan tersangka Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini, keberatan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan dan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hak untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP sehingga mantan Jampidsus itu pun berhak mengajukan gugatan.
“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata kepada awak media di Jakarta, Selasa dilansir Antara.
Febrie oleh Kejaksaan Agung juga secara resmi sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Jampidsus terkait jadi tersangka kasus yang sama.
Kubu Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Adapun tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sementara itu, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.