• News

Terungkap, Rektor yang Ditangkap KPK Adalah Rektor Unila Lampung

Eko Budhiarto | Sabtu, 20/08/2022 14:11 WIB
Terungkap, Rektor yang Ditangkap KPK Adalah Rektor Unila Lampung Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas rektor salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung yang ditangkap penyidik. Yakni Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penangkapan tersebut diduga terkait suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Provinsi Lampung pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

FOLLOW US