• News

HUT Ke-77 RI, Anies Gratiskan Pajak PBB Rp2 Miliar ke Bawah

Yahya Sukamdani | Kamis, 18/08/2022 00:38 WIB
HUT Ke-77 RI, Anies Gratiskan Pajak PBB Rp2 Miliar ke Bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2023 di Jakarta, Rabu (17/8/2022). Foto: ppid dki jakarta

JAKARTA - Pada hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini, Pemprov DKI mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Terkait hal tersebut, sekaligus sebagai bentuk perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Pemprov DKI menggelar kegiatan "Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua" di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (17/8/2022).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

Anies Baswedan menjelaskan dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB.

Anies juga menjelaskan terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah Rp2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya.

NJOP di atas Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan, bebas pajak.

“Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol bibebaskan pajaknya sebesar 15%,” kata Anies.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan keringanan pembayaran Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk tahun 2022, yaitu: Potongan 15% apabila bayar Juni - Ags 2022; Potongan 10% apabila bayar Sep - Okt 2022; Potongan 5% apabila bayar Nov 2022; dan sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo

Sedangkan untuk tahun pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila bayar Juni - Okt 2022; Potongan 5% apabila bayar Nov - Des 2022; dan sanksi dihapus 100%.

Pada kesempatan itu Anies juga menyampaikan kebijakan pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.

Kemudian kebijakan pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013.

Kebijakan Pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013.

Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012.

Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021.

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses, yaitu: Pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian; dan pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak Pendidikan swasta.

FOLLOW US