• Bisnis

Inkrah, KPK Eksekusi Ade Barkah ke Sukamiskin

Budi Wiryawan | Senin, 15/08/2022 10:45 WIB
Inkrah, KPK Eksekusi Ade Barkah ke Sukamiskin Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Ade Barkah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ade Barkah terbukti menerima suap terkait bantuan dana dari Pemprov (Banprov) untuk Pemkab Indramayu.

Atas perbuatannya, Ade divonis empat tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan pada saat proses penyidikan.

Ade juga diganjar untuk membayar pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp750 juta.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Barkah berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik maupun pejabat negara selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

FOLLOW US