• News

15 Agustus Hari Perdamaian Aceh, GAM Cabut Tuntutan Memisahkan Diri dari Indonesia

Tri Umardini | Senin, 15/08/2022 09:20 WIB
15 Agustus Hari Perdamaian Aceh, GAM Cabut Tuntutan Memisahkan Diri dari Indonesia Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. 15 Agustus Hari Perdamaian Aceh, GAM Cabut Tuntutan Memisahkan Diri dari Indonesia. (FOTO: UNSPLASH)

JAKARTA - Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 15 Agustus sebagai Hari Perdamaian Aceh.

Hari ini dibuat untuk memperingati perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat pada tahun 2005 silam.

Adanya hari ini diharapkan dapat menjadi pengingat agar pemerintah dan warga Aceh tidak lalai karena kerikil yang berpotensi mengganggu perdamaian masih ada.

Perjanjian damai antara GAM dan pemerintah pusat ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Sejumlah kesepakatan disetujui dalam pertemuan ini. Di antaranya, GAM mencabut tuntutan untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Sementara itu, pemerintah sepakat untuk membebaskan tahanan GAM. Pemerintah juga memberi kebebasan kepada GAM untuk membentuk partai politik demi menjamin kehidupan berdemokrasi mereka.

Perjuangan panjang menyelesaikan konflik antara Pemerintah Indonesia dengan GAM sebelumnya berlangsung lebih dari 30 tahun.

Penetapan Hari Perdamaian Aceh itu tertuang dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2014 tentang Hari Perdamaian Aceh.

Pada pasal 5 menyebutkan bahwa peringatan Hari Perdamaian Aceh dilaksanakan setiap tanggal 15 Agustus pada hari kerja setiap tahunnya dengan dipusatkan pada ibu kota Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (*)

FOLLOW US