• Info DPR

Naikan Tarif, DPR Ingatkan Operator Ojol Tingkatkan Pelayanan dan Jaminan Keselamatan

Yahya Sukamdani | Rabu, 10/08/2022 20:55 WIB
Naikan Tarif, DPR Ingatkan Operator Ojol Tingkatkan Pelayanan dan Jaminan Keselamatan Ketua Komisi V DPR RI dari FPDIP Lasarus (kiri). Foto: kwp/katakini.com

JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan perusahaan aplikasi ojek online (ojol) agar meningkatkan pelayanan seiring dengan tarif ojol yang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif. Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, Komisi V berharap adanya peningkatan pelayanan dan jaminan keselamatan bagi konsumen.

“Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” papar Lasarus yang dilansir dpr.go.id, Rabu (10/8/2022).

Kenaikan tarif ojek online direstui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku sejak 4 Agustus 2022.

Sistem zonasi masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama. Komponen biaya pembentuk tarif di atas terdiri dari biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Selain itu ada juga biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Lasarus menyoroti kenaikan tarif jasa ojol pada Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang cukup signifikan.

“Kenaikan biaya ojek online di Zona II tentu akan berdampak pada bertambahnya beban ongkos transportasi masyarakat pengguna aplikasi ini, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah. Apalagi di Jabodetabek, ojol sudah menjadi transportasi umum yang banyak digunakan oleh semua kalangan termasuk pelajar. Tentunya kenaikan ini cukup memberatkan,” jelas Lasarus.

FOLLOW US