• News

Revisi UU Narkotika Fokus Tindak Hukum Bandar

Yahya Sukamdani | Rabu, 10/08/2022 20:40 WIB
Revisi UU Narkotika Fokus Tindak Hukum Bandar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika akan memisahkan pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum. Khususnya terkait pendekatan hukum yang menjadi fokus dalam penegakan hukum adalah para bandar dan pengedar besar narkotika.

"Jadi bukan pemakai yang barang buktinya 1 gram ke bawah dan sebagainya, jadi kalau 1 gram ke bawah ya sudah itu adalah pemakai dan kemudian direhabilitasi. Tetapi supaya fokus maka penegakan hukum kita tujukan kepada pengedar dan bandar-bandar. Sehingga di Bengkulu ini misalnya,  masih ada jalur-jalur masuk bagi peredaran narkotika maka konsentrasi ada disitu sehingga yang fokus kita kejar adalah penjahatnya dan bukan korban penyalahgunaan narkotika," ujar Taufik yang dilansir dpr.go.id, Rabu (10/8/2022).

Oleh karena itulah, ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini, maka Komisi III DPR RI dalam rapat dengan Polda dan BNNP Bengkulu tersebut juga menyerap berbagai pandangan masukan agar dapat segera bisa diketahui sistem hukum mana saja dalam revisi UU Narkotika yang mendesak wajib diperbaiki serta diubah utamanya terkait dengan penentukan rehabilitasi bagi seorang pemakai. 

Apalagi, karena ada tim assesment terpadu yang ternyata di berbagai daerah termasuk di Provinsi Bengkulu ini hanya ada 2 BNNP di kota dan kabupaten saja sehingga tentu sedikit banyak akan menghambat proses ini. Nah itu akan kita jadikan bahan evaluasi serta akan menjadi salah satu konsentrasi Komisi III DPR RI ketika membahas revisi UU Narkotika," pungkas Taufik.

FOLLOW US