• News

Penempatan Khusus Sambo di Mako Brimob Bentuk Ketegasan Polri

Eko Budhiarto | Minggu, 07/08/2022 13:14 WIB
Penempatan Khusus Sambo di Mako Brimob Bentuk Ketegasan Polri Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyatakan, penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menangani kasus Kematian Brigadir J.

"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam penegakan kode etik.

Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.

"Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan-kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," kata Edi.

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan  kasus penembakan Brigadi J agak lama terungkap karena ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian.

Akibat ulah pihak lain itu, kata dia, Tim Khusus Polri yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono ini mendapat kesulitan di lapangan.

Selain itu, katanya, minimnya saksi dan hilangnya rekaman kamera pengawas (CCTV) juga mempersulit penyidikan.

"Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar," katanya.

Tim Khusus Polri telah memeriksa 25 perwira termasuk Ferdy Sambo karena dinilai mempersulit proses hukum kematian Brigadir Joshua. Mereka telah dicopot dan tidak menutup kemungkinan menjalani proses sidang kode etik dan pidana.

"Mereka dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan melanggar Kode Etik Polri," kata pemerhati kepolisian ini.

Dia menilai Tim Khusus Polri yang sudah bekerja baik terus melakukan pendalaman dan tidak ragu menetapkan tersangka apabila terbukti menghalang-halangi penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam mengatakan, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dedi menegaskan  penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka tindak pidana.

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri," katanya.

Brigadir J tewas akibat penembakan di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022. Kapolri membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini karena ada pelanggaran penanganan sehingga menimbulkan polemik di publik.

 

FOLLOW US