• Kabar Desa

Kemendes PDTT Ajak APDESI Review Regulasi Tentang Desa

Budi Wiryawan | Senin, 01/08/2022 21:52 WIB
Kemendes PDTT Ajak APDESI Review Regulasi Tentang Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengajak jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk melakukan review regulasi tentang Desa. Salah satunya tentang wacana perpanjangan jabatan kepala desa.

“Jika menilik situasi kekinian memang sudah banyak dinamika yang terjadi. Oleh karena itu apakah masih sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan perkembangan terkini, ataukah perlu dilakukan perbaikan-perbaikan. Sudah waktunya kita review UU Nomor 6/2014 tentang Desa mana yang implementatif dan yang membingungkan," ujar Gus Halim, saat berbincang dengan jajaran DPP APDESI yang dipimpin Surta Wijaya di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Gus Halim mengungkapkan satu fokus pemikirannya adalah bagaimana terus menguatkan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa. Menurutnya kepala desa merupakan posisi jabatan yang mempunyai legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Kekuatan legitimasi ini relatif sama dengan bupati, gubernur, bahkan presiden yang juga sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Bahkan perjalanan demokrasi dimulai dari desa. Belum ada Pilgub, sudah ada Pilkades," katanya.

Tetapi pada kenyataannya, kata Gus Halim kepala desa sering menghadapi dinamika tinggi akibat dampak sengit Pemilihan Kepala Desa. Di sisi lain jabatan kepala desa relatif pendek sehingga waktu melakukan terobosan pembangunan tidak optimal karena masih ada sisa-sisa dampak persaingan saat Pilkades.

“Maka harus ada terobosan agar jabatan kepala desa ini tidak habis hanya untuk menuntaskan dinamika yang terjadi akibat ekses negatif Pilkades,” katanya.

Gus Halim menggulirkan wacana soal perpanjangan masa menjabat Kepala Desa tanpa mengubah regulasi jika masa jabatan kepala desa itu 18 tahun. Perpanjangan ini tidak menggunakan periodisasi tapi hanya bilangan pembaginya. Jika sebelumnya tiga, diubah menjadi dua hingga satu kali masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun.

"Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Dalam kesempatan itu, Gus Halim menjamin jika Dana Desa tetap ada karena memang ada regulasi yang mengaturnya. Kendati demikian dibutuhkan terobosan untuk memaksimalkan salah satunya agar Dana Desa tidak disatukan dengan Transfer Daerah atau Dana Perimbangan.

"Posisinya jadi lebih eksis dan Desa punya akses langsung ke Pemerintah," kata Gus Halim.

Hal ini bisa dinarasikan karena posisi Desa itu strategis. Sebanyak 91 persen kewilayahan Indonesia itu ada di desa.

"Jadi persoalan kewilayahan dalam SDGs Desa diselesaikan makan selesai 91 persen kewilayahan di Indonesia," kata Gus Halim.

Sementara itu, Ketua Umum DPP APDEi Surta Wijaya menyatakan persetujuan dengan wacana masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun. Surta Wijaya juga menyampaikan soal keinginan Kepala Desa bisa ikut Lemhanas, menyusul telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman APDESI dengan Lemhanas. Namun, Surta berharap agar kebijakan dari Gus Halim agar ada alokasi dari Dana Desa sebagai pembiayaan untuk ikuti Lemhanas.

APDESI juga menyatakan dukungan kepada programa yang akan dijalankan Kemendes PDTT untuk pembangunan desa.

Terakhir, APDESI minta Gus Halim bisa fasilitasi pihaknya untuk bisa bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo.

Turut mendampingi Gus Halim, Sekjen Taufik Madjid, Dirjen PDP Sugito, Dirjen PEID Harlina Sulistyorini dan Kepala BPI Ivanovich Agusta.

FOLLOW US