• News

Verifikasi Parpol Parlemen Hanya Administrasi, Kalau Non-parlemen?

Eko Budhiarto | Senin, 01/08/2022 16:45 WIB
Verifikasi Parpol Parlemen Hanya Administrasi, Kalau Non-parlemen? Ketua KPU RI Hasyim Asyari

JAKARTA - Verifikasi partai politik (parpol) yang memiliki perwakilan di DPR RI atau parpol parlemen hanya dilakukan secara administratif. Sebaliknya, parpol non-parlemen harus mengikuti verifikasi faktual.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan hal tersebut terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, yang dimulai hari ini, Senin (1/8/2022).

Menurut Hasyim, bagi partai politik non-parlemen akan mengikuti verifikasi faktual. Sedangkan partai parlemen hanya sampai verifikasi administrasi.

Dia menambahkan, pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ada yang belum 100 persen unggah data ke Sistem informasi partai politik (Sipol).

"Ada yang belum. (Tapi) yang hari ini hadir sebagian besar sudah 100 persen," kata Hasyim.

Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapi kekurangan dokumen.

Kemudian, partai politik yang lengkap dokumen administrasinya dan dinyatakan lengkap akan dibuatkan berita acaranya bahwa parpol tersebut dinyatakan didaftar.

Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik berakhir pada 14 Desember 2022, yakni pada saat penetapan dan pengundian partai politik.

Sementara itu, Ketua Partai Reformasi Syamsahril menyampaikan partai politiknya mendaftar ke KPU pada hari pertama meski unggah data Sipol belum mencapai 100 persen.

"Baru 75 persen, dan ditambah dengan dokumen fisik, tapi itu segera akan kami unggah dan lengkapi," kata dia usai mendaftar ke KPU.

Selain Partai Reformasi, Partai Pandai juga belum lengkap dokumen administrasinya. Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan dokumen untuk jajaran partainya di tingkat provinsi sudah lengkap 100 persen, tinggal melengkapi dokumen kabupaten kota.

"Jadi kita punya waktu 14 hari untuk melengkapinya," ujarnya.

 

FOLLOW US