• News

Mangkir, KPK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Lasmi Indaryani

Budi Wiryawan | Senin, 25/07/2022 13:45 WIB
Mangkir, KPK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Lasmi Indaryani Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Anggota DPR, Lasmi Indaryani mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/7).

Politikus Partai Demokrat itu diperiksa atas kasus dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021. Lasmi diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang tak lain adalah ayahnya sendiri.

"Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengkonfirmasi pada Tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Pemanggilan pemeriksaan ini bukan yang pertama kali bagi Lasmi. Dia sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (15/6) lalu.

Saat itu, Lasmi dicecar penyidi terkait soal proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara. KPK menduga Lasmi terlibat dalam proses penganggaran tersebut.

"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali Fikri.

Ali enggan menyampaikan secara rinci mengenai sepak terjang Lasmi dalam sengkarut kasus ini. Sementara Lasmi mengundurkan diri sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono yang tak lain ayahnya sendiri.

Lasmi diketahui duduk sebagai anggota DPR fraksi Demokrat dari dapil Jateng VII, meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Dia bertugas di Komisi V dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.

Berdasarkan penelusuran, Lasmi sempat menjabat Direktur Utama PT Semangat Muda. Sejumlah proyek pun pernah dimenangkan perusahaan konstruksi itu.

Adapun Budhi sebelumnya sempat mengaku memiliki saham di PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro.  Perusahan itu bernaung dalam PT Bumi Redjo.

Selain Lasmi, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Mereka ialah Wakil Bupati Banjarnegara; ajudan Bupati Banjarnegara, Yudi; Notaris dan PPAT, Indrareni Gandadinata; swasta Indra Perdana; dan karyawan Swasta Koento Prijatno.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.

Selain itu, Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu pada Kamis (9/6), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

FOLLOW US