• News

Dugaan Suap Bupati PPU, KPK Buka Peluang Panggil Telkomsel

Budi Wiryawan | Jum'at, 22/07/2022 13:45 WIB
Dugaan Suap Bupati PPU, KPK Buka Peluang Panggil Telkomsel Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang hadirkan pihak-pihak yang pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud (AGM) ke persidangan. Tak terkecuali pihak PT. Telkomsel.

Abdul Gafur disidang atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU). Di mana , sebelumnya pada 20 April 2022, KPK telah memeriksa perwakilan Direktur Utama PT Telkomsel, Titi Wicaksono sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK saat itu mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel di Kabupaten PPU tahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya mesti mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan panggilan dan pemeriksaan saksi dalam persidangan Abdul Gafur salah satunya untuk memperkuat bukti dugaan rasuah. Termasuk jika nantinya jaksa KPK memeriksa pihak Telkomsel dalam persidangan.

"Ya itu bergantung semuanya kepada kebutuhuan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian," ucap Alex, sapaan Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Perkara Abdul Gafur saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Salah satu saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan yakni Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Persidangan itu disiarkan daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. Termasuk dugaan kongkalikong terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel.

Mengingat setiap fakta yang terungkap dalam persidangan dapat ditindaklanjuti lembaga antikorupsi untuk mengembangkan perkara.

"Kalau memang ada pengembangan perkara, nanti pasti akan diekspos kan ke pimpinan. Misalnya ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan. Nanti akan diekspos," ujar Alex.

Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas`ud (AGM) sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang dari Zuhdi terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.

Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Sejumlah aliran dana terkait perizinan termaktub dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Abdul Gafur.

FOLLOW US