• Kabar Desa

Dirjen Sugito: Perlu Peningkatan Sistem Mitigasi Bencana Hingga ke Level Desa

Budi Wiryawan | Rabu, 20/07/2022 13:03 WIB
Dirjen Sugito: Perlu Peningkatan Sistem Mitigasi Bencana Hingga ke Level Desa Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito dalam acara Workshop di desa Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali pada Selasa (19/7/2022). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Denpasar - Indonesia sebagai negara tropis memiliki banyak sumber daya alam berikut juga dengan ancaman bencana alam atas kondisi tersebut. Oleh karenanya seluruh elemen harus siap melaksanakan mitigasi bencana baik di pusat kota maupun di level desa karena berdampak pada pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045.

Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito untuk menambah jumlah desa yang masuk kategori siap mitigasi bencana. Pasalnya sampai pada tahun 2021, hanya ada 20 persen dari total 74.961 desa di Indonesia yang siap dengan mitigasi bencana.

“Potensi bencana ini cukup nyata keberadaannya, oleh karena itu diperlukan peningkatan sistem mitigasi bencana yang dapat menjangkau hingga ke level desa. Mitigasi ini dapat berupa sistem peringatan dini bencana misalnya pada erupsi gunung berapi maupun tsunami, penyediaan jalur evakuasi serta perlengkapan keselamatan,” tegasnya dalam pembukaan kegiatan bertajuk Workshop on Sharing Experiences in Disaster Management at Community and Rural/Poor Household Levels di desa Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali pada Selasa (19/7/2022).

Workshop ini dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga diantaranya Kementerian Luar Negeri, Sekretariat ASEAN Jakarta, pemerintah daerah setempat, perangkat desa, dan unsur masyarakat adat Bali lainnya. Selain itu hadir pula perwakilan dari beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Para peserta tersebut diharap bisa saling berbagi pengalaman dalam mengatasi bencana.

Dalam menguatkan sistem mitigasi bencana di desa, pemerintah dalam hal ini Kemendes PDTT menuangkannya dalam Permendesa nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa. Salah satunya adalah untuk penanganan bencana melalui mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. Selain itu juga Kepmendesa nomor 71 tahun 2021 tentang panduan penanganan bencana di desa.

Ada beberapa langkah untuk mewujudkan regulasi tersebut yaitu pemutakhiran data, penguatan kelembagaan dan kapasitas masyarakat, sinergitas dengan mitra kerja, mitigasi dan kesiapsiagaan, dan penanganan tanggap darurat pasca bencana.

Selain itu butuh dibutuhkan juga peran stakeholder lainnya untuk saling berkolaborasi sehingga mitigasi bencana di desa dapat terwujud secara maksimal.

“Dalam hal manajemen bencana sangat diperlukan kolaborasi antar pihak-pihak yang terkait sehingga dapat terwujud sinergitas dalam mengakomodir isu-isu terkait penanganan bencana di desa khususnya di kawasan ASEAN,” tutup Sugito.

FOLLOW US