• Ototekno

Sehari Sebelum Pemblokiran, Meta Setujui Aturan Lisensi Teknologi Indonesia

Yati Maulana | Rabu, 20/07/2022 09:25 WIB
Sehari Sebelum Pemblokiran, Meta Setujui Aturan Lisensi Teknologi Indonesia Logo Meta. Foto: Arabnews

JAKARTA - Facebook, Instagram, dan WhatsApp Meta Platforms Inc (META.O) telah menandatangani aturan lisensi baru di Indonesia untuk perusahaan teknologi, menurut catatan pemerintah pada hari Selasa, sehari sebelum tenggat waktu untuk mematuhi atau berisiko diblokir.

Pendaftaran diperlukan berdasarkan aturan yang dirilis pada akhir 2020 yang akan memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika mendesak, dan 24 jam jika tidak.

Catatan kementerian komunikasi tentang penyedia asing menunjukkan unit Meta telah mendaftar pada hari Selasa, tetapi Twitter Inc (TWTR.N) tidak termasuk di antara mereka yang telah mendaftar.

Dari unit Alphabet Inc (GOOGL.O), yang meliputi YouTube dan Google, hanya layanan cloud Google yang terdaftar pada Selasa, menurut Semuel Abrijani Pangerapan, seorang pejabat senior kementerian.

Google, Twitter dan Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Dengan populasi muda yang paham teknologi sebanyak 270 juta, Indonesia adalah pasar 10 besar dalam hal jumlah pengguna untuk sejumlah perusahaan media sosial, termasuk Twitter, Facebook, dan TikTok Bytedance.

TikTok sudah terdaftar, seperti layanan streaming Netflix (NFLX.O), Spotify (SPOT.N), catatan menunjukkan.

Semuel mengatakan perusahaan yang tidak patuh akan merugi dalam jangka panjang dan akan ditegur, didenda, kemudian akhirnya diblokir di Indonesia.

Namun, dia menambahkan bahwa platform akan mendapatkan kesempatan untuk membalikkan itu, jika mereka kemudian memutuskan untuk mendaftar. "Kalau mereka tidak mendaftar, mereka rugi. Itu artinya mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensi pasar mereka," katanya dalam jumpa pers.